Kadisdik Empat Lawang Diduga Terlibat Langsung dalam Proyek Pembangunan SMPN 1 Tebing Tinggi, Harian Sumsel Kantongi Bukti Internal
EMPAT LAWANG —Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Jhon Heri, dalam proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 1 Tebing Tinggi makin menguat.
Hasil investigasi lapangan dan data internal yang diperoleh Harian Sumsel mengindikasikan bahwa Kadisdik diduga ikut mengatur pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut.
Proyek yang seharusnya dikerjakan sepenuhnya oleh pihak rekanan sesuai kontrak justru menunjukkan jejak campur tangan langsung pejabat dinas dalam tahap pelaksanaan.
Sumber internal menyebut, sejak awal, Kepala Dinas disebut ikut mengatur siapa pihak yang ditunjuk di lapangan melalui perantara orang kepercayaannya.
Selain itu, ditemukan pula pemindahan titik nol proyek dari rencana awal ke lokasi baru di tengah lapangan sekolah.
Pemindahan sepihak ini jelas melanggar aturan perencanaan fisik dan berpotensi menyalahi kontrak kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (1), yang menegaskan bahwa perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa persetujuan tertulis merupakan pelanggaran kontrak.
Kadisdik Bantah, Sebut Pencatutan Nama
Saat dikonfirmasi, Kadisdik Empat Lawang, Jhon Heri, membantah tegas dugaan keterlibatannya.
“Izin pak, terkait pemberitaan di Harian Sumsel bahwa dalam pemberitaan tersebut Dinas Pendidikan Empat Lawang tidak terlibat dalam pelaksanaan rehab SMPN 1 Tebing Tinggi.
Kami hanya terlibat dalam hal yang menjadi tupoksi dinas. Ini hanya pencatutan tanpa dasar yang jelas. Terima kasih,”
ujarnya kepada wartawan Harian Sumsel melalui pesan singkat.
Namun, bantahan tersebut berseberangan dengan pengakuan salah satu pejabat di sekretariat Dinas Pendidikan yang menyebut bahwa pekerjaan tersebut memang “dikoordinir langsung dari atas.”
Pelanggaran Etik dan Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan Kepala Dinas dapat dikategorikan melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.
2. Pasal 421 KUHP, yang menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur bahwa ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada konflik kepentingan, termasuk menjadi pelaksana atau pengendali proyek pemerintah.
4. Pasal 17 huruf a UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang melarang pejabat negara terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan usaha yang bertentangan dengan jabatannya.
Jika pelanggaran ini terbukti secara hukum, sanksinya tidak hanya pidana, tetapi juga sanksi administratif berat, seperti pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ASN.
Media Kantongi Bukti Internal
Redaksi Harian Sumsel mengantongi bukti berupa dokumen internal dan keterangan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain itu, media juga mendapati indikasi bahwa pihak kontraktor yang bekerja di lapangan hanya berperan sebagai pelaksana suruhan, sedangkan keputusan strategis berada di bawah kendali oknum pejabat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Empat Lawang belum memberikan pernyataan resmi, sementara aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana publik tersebut.
