Proyek Rehabilitasi SMPN 1 Saling Diduga Asal-Asalan, Nilai Rp288 Juta: Kualitas Buruk, Pelapon Rapuh, dan Kusen Tak Diganti

0
IMG-20251029-WA0010

Empat Lawang, Harian Sumsel —Proyek rehabilitasi ruang kelas belajar SMP Negeri 1 Saling, Kabupaten Empat Lawang, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp288 juta, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, hasil pekerjaan yang baru berusia kurang dari setahun itu kini sudah menunjukkan kerusakan serius di berbagai bagian bangunan.

Pantauan lapangan yang dilakukan oleh tim Harian Sumsel, Senin (20/10/2025), memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan:

  • Pelapon bagian luar yang baru diganti terlihat rapuh dan mulai ambruk,
  • Kunci pintu yang dipasang tidak berfungsi karena kualitasnya rendah,
  • Atap sudah bocor,
  • Kusen lama yang sudah buruk tidak diganti,
  • Kerangka plafon lama tetap dipertahankan,
  • Dan instalasi listrik tidak terpasang sesuai spesifikasi teknis

Proyek ini tercatat dikerjakan oleh rekanan CV Kudune Yakin, dengan sumber dana APBD Empat Lawang Tahun 2024.

Diduga Ada Unsur Kelalaian dan Penyimpangan Teknis

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi tersebut berada di bawah tanggung jawab Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, dan dalam pelaksanaannya juga melibatkan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Namun, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal, bahkan ada indikasi bahwa pihak tertentu dari Disdik maupun PU turut “bermain” dalam proses pemeriksaan hasil pekerjaan.

Plafon dalam tidak diganti sama sekali, padahal anggarannya jelas ada untuk rehab total. Ini sudah jelas bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat pekerjaan asal-asalan,” ujar salah seorang warga sekitar sekolah yang enggan disebut namanya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Unsur Korupsi

Jika benar ditemukan adanya penyimpangan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, dalam konteks proyek fisik, jika ditemukan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, atau laporan fiktif dalam berita acara pekerjaan, maka hal itu juga melanggar:

Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tindak Pidana Korupsi,

serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana (penyertaan).

Keterlibatan dan Tanggung Jawab Pejabat Terkait

Dalam hal ini, tanggung jawab utama melekat pada:

1. Kepala Dinas Pendidikan Empat Lawang, selaku pengguna anggaran (PA),

2. Kepala Bidang SMP, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),

3. Pihak Dinas PU Empat Lawang, yang memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi teknis pekerjaan konstruksi,

4. CV Kudune Yakin, sebagai pelaksana proyek.

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi kolusi atau pembiaran terhadap mutu yang buruk, maka keempat unsur tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, administratif, maupun etik sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mendesak: Audit Fisik dan Keuangan oleh Inspektorat dan APH

Melihat besarnya potensi kerugian negara serta cepatnya kerusakan bangunan, publik kini mendesak Inspektorat Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dan Unit Tipikor Polres Empat Lawang untuk segera melakukan audit fisik, keuangan, dan investigasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi SMPN 1 Saling tahun anggaran 2024 tersebut.

Kalau benar plafon tidak diganti, instalasi tidak dipasang, dan kualitas buruk, maka uang negara telah disalahgunakan. Ini wajib diusut,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Empat Lawang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Pendidikan Empat Lawang maupun Kabid SMP belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak pelaksana CV Kudune Yakin juga belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Harian Sumsel akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi langsung ke pihak-pihak terkait dalam edisi berikutnya.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *