Mengurai Skandal Dana Hibah Pilkada KPU Prabumulih: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp6 Miliar
PRABUMULIH – HARIAN SUMSEL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU Kota Prabumulih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka adalah ketua KPU berinisial MD, sekretaris YA, dan bendahara/PPK SH/SA (berdasarkan keterangan lintas sumber). Ketiganya langsung ditahan 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi Singkat Perkara
3 Oktober 2025 – Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan serta didampingi kuasa hukum. Dasar penetapan: alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
7 Oktober 2025 – Tim Pidsus Kejari menyegel 12 ruangan di kantor KPU Prabumulih untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan. Tindakan ini bagian dari pendalaman penyidikan.
Inti Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun media, perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp6 miliar. Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—ketentuan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti di pengadilan.
Apa yang Dicari Penyidik?
Penyegelan dan penggeledahan diarahkan pada:
Dokumen perencanaan & realisasi anggaran hibah (Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NHPD, RAB, SPJ).
Kontrak dan pembayaran kegiatan Pilkada 2024 berikut bukti transfer/uang muka.
Jejak korespondensi internal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan penggunaan dana.
Langkah ini lazim dilakukan untuk menutup celah hilangnya barang bukti dan memastikan rantai pembuktian utuh hingga tahap penuntutan. (Penjelasan praktik, mengacu pola penyidikan korupsi dana hibah pada umumnya; penguatan konteks berbasis penyegelan 12 ruangan).
Dampak Fiskal & Tata Kelola
Keuangan Daerah: Jika kerugian Rp6 miliar terkonfirmasi auditor, konsekuensinya menyentuh SilPA/defisit dan recofusing belanja lain di APBD berjalan.
Penyelenggaraan Pemilu: Kasus ini berpotensi memicu audit menyeluruh atas tata kelola keuangan penyelenggara, termasuk penguatan kontrol internal dan supervisi pemda sebagai pemberi hibah. (Analisis dampak, selaras fakta penahanan & penyegelan).
Posisi Para Pihak
Hingga berita ini diturunkan, keterangan publik yang terdokumentasi menyebut tiga pejabat telah ditahan dan penyidikan masih berjalan. Pihak KPU tingkat provinsi dan pusat serta pemerintah daerah umumnya memberikan pernyataan menghormati proses hukum dan mendorong akuntabilitas penuh—sembari memastikan layanan kepemiluan tetap jalan. (Ringkasan dari rangkaian pernyataan dan publikasi media).
Mengapa Pasal 2/3 Tipikor?
Kedua pasal ini lazim dipakai saat penyidik menduga ada:
1. Perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), atau
2. Penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara (Pasal 3).
Penerapan ganda memberi ruang pembuktian alternatif di persidangan. (Kerangka hukum merujuk pasal yang disebutkan sumber primer).
Yang Perlu Dipantau Publik ke Depan
Hasil audit kerugian negara oleh auditor berwenang (Inspektorat/BPKP/BPK) yang akan mengunci nilai final kerugian.
Daftar saksi lanjutan: apakah meluas ke pihak rekanan/ppk lain, dan apakah ada potensi penambahan tersangka.
Arah pengembalian kerugian: upaya pemulihan aset (asset recovery) dan mekanisme pengembalian ke kas daerah jika ada pengembalian sukarela.
Sumber Kunci
Penetapan tersangka & penahanan (3/10), nilai kerugian indikatif Rp6 miliar, dan dasar pasal: detikSumbagsel & IDN Times Sumsel.
Penyegelan 12 ruangan KPU (7/10): IDN Times Sumsel & ISB Center.
Catatan Redaksi: Laporan ini akan diperbarui begitu ada keterangan resmi tambahan dari Kejari Prabumulih, auditor negara, dan/atau pihak KPU terkait perkembangan berkas perkara di tahap penuntutan.
