Program 100 Hari Kerja Bupati Joncik Gagal: Kadinkes Lalai, Target Bupati Terbengkalai

0
IMG_20251014_094142

EMPAT LAWANG –Janji politik Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad untuk memulihkan pelayanan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dalam program 100 hari kerja resmi tidak tercapai.

Meski kebijakan anggaran telah diambil cepat dan tegas, realisasinya justru tersendat di level birokrasi teknis, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, yang dinilai lalai dan tidak sigap menindaklanjuti perintah kepala daerah.

Janji Tinggal Janji: Pelayanan BPJS Molor 1,5 Bulan Membandel dengan sinis Akan Target Bupati

Bupati Joncik dilantik pada 16 Juni 2025 dengan semangat membangkitkan pelayanan publik pasca vakumnya layanan BPJS Kesehtan selma tiga tahun. Namun, target reaktivasi dalam 100 hari kerja (berakhir 24 September 2025) gagal terwujud.
Faktanya, BPJS baru aktif kembali pada 1 November 2025, atau terlambat sekitar 1,5 bulan dari tenggat waktu yang dijanjikan.

Keterlambatan ini menegaskan bahwa program unggulan Bupati dalam 100 hari pertama pemerintahan dinyatakan gagal secara total, terutama dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat.

Bupati Sudah Jalankan Tugas, Dinkes Seolah Enggan Tancap Gas?

Langkah politik dan kebijakan fiskal Bupati Joncik terbilang cepat.
Dalam 100 hari, ia berani mengalihkan anggaran mobil dinas pejabat mejadi dana pembayaran tunggakan BPJS sebesar Rp 20 miliar dari total utang sekitar Rp 30 miliar.
Langkah ini bahkan diapresiasi publik karena menunjukkan komitmen nyata terhadap kepentingan rakyat.

Namun ironisnya, di saat pimpinan sudah berani bertindak, Dinas Kesehatan justru gagal menjalankan perintah tanpa menunggak.
Bupati diketahui sudah memerintahkan Kadinkes agar segera memperbarui dan mengirimkan data peserta BPJS ke BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau sejak awal September 2025, agar reaktivasi bisa dilakukan sebelum batas waktu 100 hari.

Sayangnya, proses itu baru rampung menjelang akhir Oktober 2025.
Akibatnya, BPJS Kesehatan baru bisa memproses aktivasi per 1 November 2025, melewati tenggat waktu yang ditetapkan Bupati sendiri.

Dinkes Biang Gagalnya Program, Kinerja Bupati Persis Bagai Sayur Kurang Garam

Sumber internal Pemkab menyebut, Bupati Joncik sempat menegur keras Deri Kadinkes Empat Lawang karena dinilai tidak patuh terhadap instruksi langsung.
“Pak Bupati sudah minta cepat, tapi Dinkes lambat. BPJS tak bisa aktif kalau datanya tak dikirim. Jadi memang tersendat di situ,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Dari sisi keuangan, Bupati sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar dua pertiga dari total tunggakan, namun kelambatan birokrasi teknis membuat hasil kebijakan itu tidak dirasakan masyarakat tepat waktu.
Padahal, waktu 100 hari itu adalah simbol kecepatan dan keseriusan pemerintahan baru untuk memperbaiki pelayanan publik.

Dampak Langsung: Masyarakat Bingung Kemanakah Kesah Kian Terusung

Akibat keterlambatan itu, puluhan ribu warga penerima manfaat (KPM) tetap tidak bisa menggunakan kartu BPJS mereka hingga awal November.
Selama lebih dari 40 hari setelah batas 100 hari kerja, masyarakat miskin terpaksa menanggung biaya berobat sendiri karena belum aktifnya kepesertaan JKN-KIS.
Secara materil dan moral, kondisi ini jelas merugikan rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap janji politik “100 Hari Kerja.”

Pengamat: Rakyat Rugi Secara Materiil Bupati Korban Secara Moril

Berdasarkan hasil penelusuran, Pengamat menilai:

  1. Program 100 Hari Kerja Bupati Joncik terkait BPJS Kesehatan gagal tercapai secara total.
    Karena reaktivasi terjadi melewati tenggat 1,5 bulan dan utang belum dilunasi sepenuhnya.
  2. Kgagalan ini lebih disebabkan kelalaian internal Dinas Kesehatan, bukn karena keputusan Bupati.
    Instruksi sudah jelas, 2/3 dana sudah tuntas, tapi pelaksana teknis tidak bergerak sesuai integritas.
  3. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan publik bisa benar-benar dirasakan rakyat, bukan sekadar slogan politik yang tak bosan digaungkan.

Program 100 Hari Kerja seharusnya menjadi momentum menunjukkan kinerja cepat dan konkret pemerintah daerah.
Namun, dalam kasus Empat Lawang, kinerja cepat di tingkat pimpinan justru terhambat oleh lambannya birokrasi.
Keterlambatan ini tidak hanya mencoreng capaian 100 hari kerja Bupati, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat kecil yang bergantung erat pada layanan BPJS Kesehatan uluran tangan kebijakan peumerintah. (sms0)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *